
LEGACY ARENA – Awal Bulan Mei 2026 menjadi waktu terbitnya jajaran media yang dikooptasi oleh pemerintah dengan berlabelkan istilah forum. Jajaran media terlampir dalam list itu diposisikan sebagai mitra dari forum bernama Indonesia New Media Forum (INMF). List media itu sendiri diungkapkan oleh Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI. Dalam penjelasannya, Qodari menyebut telah mengajak jajaran homeless media untuk membantu perluasan jangkauan komunikasi publik dari pemerintah.
Perwakilan INMF, Timothy Marbun menuturkan bahwa eksistensi mereka berguna menjadi wadah perjuangan ekosistem media baru yang independen, sehat, akuntabel, kredibel, serta transparan. Timothy Marbun juga menjelaskan bahwa konteks mitra dalam kesepakatan ini hanya dalam batas membuka komunikasi bagi media tanpa “rumah” guna melakukan prosedur meliput informasi dari dua sudut pandang. “Justru agar informasi yang kemudian disebarkan lengkap dari semua sisi,” ujar Timothy.
Frasa “lengkap dari semua sisi” serta “membuka komunikasi”, patut dipertanyakan, terlebih karena ini menyangkut batas antara kolaborasi dan independensi dalam praktik media. Pada satu sisi, keterbukaan informasi dan komunikasi media dengan pihak pemerintah sedikit memperluas perspektif pemberitaan. Di sisi lain, menjadi sebuah kekhawatiran apabila implikasi yang timbul dari kemitraan ini semakin memperkuat risiko bias pemerintah. Terlebih tanpa adanya transparansi yang jelas ke hadapan publik.
Kami memandang bahwa media seharusnya bekerja berdasarkan prinsip independensi dan kepentingan publik. Bukan malah melanggengkan keakraban dengan kekuasaan, apalagi repot-repot mengurusi kepentingan citra pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Artinya, media semestinya menjaga objektivitas serta mampu mengkritisi ketika menemukan gerbong pemerintahan mulai menyimpang dari jalur. Ketika proksimitas media terlalu dekat dengan kekuasaan, maka fungsi kontrol sosial tersebut akan melemah.
Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Istilah yang telah berulang kali digaungkan di berbagai diskursus, media sebagai watchdog bagi kekuasaan memang benar harus ditegakkan. Sekali lagi, kedekatan media dengan pemerintah dapat memunculkan konflik kepentingan yang membuat pemberitaan bias dan tidak lagi sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. Pemberitaan pun menjadi seragam, ibarat ekosistem hutan heterogen yang digantikan dengan satu jenis tumbuhan, sawit misalnya.
Dewasa ini perkembangan media digital telah mengubah pola konsumsi informasi masyarakat Indonesia. Mayoritas masyarakat lebih banyak memperoleh informasi melalui media sosial dibanding portal berita resmi. Berdasarkan survei Reuters Institute yang dikutip oleh Kompas, sebanyak 68% masyarakat Indonesia mengakses berita melalui media sosial seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Data lain dari DetikInet juga menyebutkan bahwa 79% masyarakat Indonesia mencari berita melalui internet dan media sosial.
Fenomena ini menunjukkan bahwa media digital dan media personal kini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik dibanding media konvensional. Oleh karena itu, ketika new media/homeless media diposisikan sebagai mitra pemerintah, muncul kekhawatiran bahwa kedekatan tersebut dapat mempengaruhi independensi media dan membuat informasi yang tersebar lebih mudah diarahkan pada kepentingan tertentu. Dalam kondisi masyarakat yang lebih percaya pada media sosial dan konten viral, media seharusnya tetap menjaga objektivitas serta fungsi kritisnya sebagai pengawas sosial atau singkatnya stay in their lane, bukan malah ikut dalam rentetan gerbong kekuasaan.
Kedekatan media olahraga dengan pemerintah atau lingkar kekuasaan mengandung ancaman serius terhadap independensi jurnalistik. Ketika media terlalu dekat dengan pihak yang berkuasa ruang kritik perlahan menyempit. Media menjadi lebih berhati-hati, bahkan cenderung enggan mengangkat isu sensitif yang dapat merusak hubungan dengan penguasa. Dalam situasi seperti ini, fungsi pers sebagai pengawas (watchdog) melemah karena pemberitaan lebih diarahkan untuk menjaga citra dibanding menguji kebijakan atau mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola olahraga.
Akibatnya, kualitas jurnalisme olahraga pun terancam menjadi dangkal. Alih-alih menghadirkan laporan investigatif, analisis taktis, atau kritik terhadap sistem pembinaan dan manajemen federasi, media justru dipenuhi berita sensasional yang mengejar drama, kontroversi, dan viralitas semata. Fokus pemberitaan bergeser menjadi gimmick: konflik antar suporter, komentar emosional pemain, atau narasi heroik yang berlebihan. Padahal, publik membutuhkan media olahraga yang mampu membedah persoalan struktural mulai dari transparansi federasi, konflik kepentingan, hingga kualitas kompetisi nasional. Jika media kehilangan keberanian untuk menjaga jarak dengan kekuasaan, maka olahraga hanya akan diperlakukan sebagai panggung pencitraan, bukan ruang publik yang sehat dan kritis.
Penulis Artikel : Farhan Nugraha, Fandi Sidik, Meyke Indri
Editor : Lazuardi Rafi